NASIONAL

Mekanisme Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas

23 Feb 2026
Mekanisme Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, responsif, dan akuntabel, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas menyediakan layanan konsultasi serta mekanisme pengaduan bagi masyarakat. Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi, berkonsultasi terkait layanan dinas, maupun menyampaikan saran, masukan, dan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Layanan Konsultasi

Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas, antara lain:

  • Surat Tanda Daftar Kelompok Perikanan;
  • Pemeriksaan Hama dan Penyakit Ikan;
  • Registrasi PSAT-PDUK;
  • Pemeriksaan Kualitas Air Budidaya Ikan;
  • Sertifikasi CPIB/CBIB;
  • Penerbitan Rekomendasi SKP;
  • Bimbingan Teknis B2SA;
  • Gerakan Pangan Murah;
  • Uji PSAT-PDUK dan PSAI;
  • Pelayanan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD);
  • Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi; dan
  • Bimbingan Teknis Perikanan serta Penjualan Benih Ikan.

Mekanisme Pengaduan

Pengaduan masyarakat diproses melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui media yang tersedia.
  2. Petugas pelayanan melakukan registrasi dan pencatatan pengaduan.
  3. Pengaduan diverifikasi sesuai dengan kewenangan dan kelengkapan informasi.
  4. Pengaduan diteruskan kepada bidang atau unit yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
  5. Bidang teknis menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Hasil penyelesaian disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk pertanggungjawaban pelayanan.

 

Bidang/Unit Pelaksana

Penanganan konsultasi dan pengaduan dilaksanakan oleh bidang atau unit sesuai dengan substansi layanan, yaitu:

  • Bidang Penanganan Kerawanan Pangan;
  • Bidang Penganekaragaman dan Keamanan Pangan;
  • Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
  • Bidang Perikanan; dan
  • UPTD Pengembangan Budidaya Air Tawar.

 

Kanal Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan konsultasi maupun pengaduan melalui:

Alamat
Jl. Jend. Gatot Soebroto No. 108, Purwokerto

Telepon
(0281) 636149

Email
dkpp@banyumaskab.go.id

Website
dkpp.banyumaskab.go.id

Instagram
@dkpp_banyumas

Facebook
DKPP Banyumas

Kotak Saran
Tersedia di ruang pelayanan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas.

 

Jam Pelayanan

  • Senin–Kamis : 07.15–15.30 WIB
  • Jumat : 07.15–15.15 WIB

 

Komitmen Pelayanan

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, responsif, dan akuntabel demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas. Setiap masukan, konsultasi, maupun pengaduan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 


Galeri Foto