Mekanisme Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas
Dalam rangka
mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, responsif, dan akuntabel,
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas menyediakan layanan
konsultasi serta mekanisme pengaduan bagi masyarakat. Layanan ini bertujuan
memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi,
berkonsultasi terkait layanan dinas, maupun menyampaikan saran, masukan, dan
pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan publik.
Layanan Konsultasi
Masyarakat dapat berkonsultasi
mengenai berbagai layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan
Perikanan Kabupaten Banyumas, antara lain:
- Surat
Tanda Daftar Kelompok Perikanan;
- Pemeriksaan
Hama dan Penyakit Ikan;
- Registrasi
PSAT-PDUK;
- Pemeriksaan
Kualitas Air Budidaya Ikan;
- Sertifikasi
CPIB/CBIB;
- Penerbitan
Rekomendasi SKP;
- Bimbingan
Teknis B2SA;
- Gerakan
Pangan Murah;
- Uji
PSAT-PDUK dan PSAI;
- Pelayanan
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD);
- Penanganan
Kerawanan Pangan dan Gizi; dan
- Bimbingan
Teknis Perikanan serta Penjualan Benih Ikan.
Mekanisme Pengaduan
Pengaduan masyarakat diproses melalui
tahapan sebagai berikut:
- Masyarakat
menyampaikan pengaduan melalui media yang tersedia.
- Petugas
pelayanan melakukan registrasi dan pencatatan pengaduan.
- Pengaduan
diverifikasi sesuai dengan kewenangan dan kelengkapan informasi.
- Pengaduan
diteruskan kepada bidang atau unit yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
- Bidang
teknis menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hasil
penyelesaian disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk pertanggungjawaban
pelayanan.
Bidang/Unit Pelaksana
Penanganan konsultasi dan pengaduan
dilaksanakan oleh bidang atau unit sesuai dengan substansi layanan, yaitu:
- Bidang
Penanganan Kerawanan Pangan;
- Bidang
Penganekaragaman dan Keamanan Pangan;
- Bidang
Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
- Bidang
Perikanan; dan
- UPTD
Pengembangan Budidaya Air Tawar.
Kanal Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan
konsultasi maupun pengaduan melalui:
Alamat
Jl. Jend. Gatot Soebroto No. 108, Purwokerto
Telepon
(0281) 636149
Email
dkpp@banyumaskab.go.id
Website
dkpp.banyumaskab.go.id
Instagram
@dkpp_banyumas
Facebook
DKPP Banyumas
Kotak Saran
Tersedia di ruang pelayanan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten
Banyumas.
Jam Pelayanan
- Senin–Kamis : 07.15–15.30 WIB
- Jumat : 07.15–15.15 WIB
Komitmen Pelayanan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas berkomitmen
memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, responsif, dan akuntabel
demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas. Setiap masukan, konsultasi,
maupun pengaduan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan
kualitas pelayanan kepada masyarakat.