FAQ
📋 KATEGORI 1: INFORMASI UMUM & PELAYANAN
Q: Apa tugas utama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banyumas?
A: DKPP Kabupaten Banyumas bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan (ketersediaan, distribusi, kerawanan, dan keamanan pangan) serta bidang perikanan (budidaya dan pengawasan sumber daya perikanan).
Q: Di mana alamat kantor DKPP Kabupaten Banyumas dan kapan jam layanannya?
A:
Alamat: Jl. Gatot Soebroto No 108 Purwokerto
Jam Pelayanan: Senin s.d. Kamis (07.15 - 15.30 WIB) dan Jumat (07.15 - 11.15 WIB ).
Website Resmi:
dkpp.banyumaskab.go.id
🌾 KATEGORI 2: KETAHANAN PANGAN & KEAMANAN PANGAN
Q: Bagaimana cara mengajukan registrasi untuk produk segar asal tumbuhan?
A: Pelaku usaha/petani dapat mengajukan permohonan ke DKPP Banyumas melalui Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan. Syarat umum meliputi:
KTP pemohon/pemilik usaha.
Form aplikasi permohonan.
Sampel produk untuk uji laboratorium (bebas residu pestisida/logam berat).
Peta lokasi lahan/tempat usaha.
Q: Apa yang harus dilakukan jika mendapati indikasi adanya peredaran pangan yang tidak aman?
A: Anda dapat melaporkannya secara resmi melalui menu PPID / Pengaduan di website ini atau datang langsung ke kantor DKPP dengan membawa bukti pendukung (foto produk, lokasi temuan, atau sampel) untuk ditindaklanjuti oleh tim pengawas pangan.
🐟 KATEGORI 3: PERIKANAN & BUDIDAYA
Q: Bagaimana cara kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) mendapatkan bantuan bibit atau sarana perikanan?
A: Bantuan diberikan kepada kelompok yang sudah terdaftar secara resmi. Alurnya adalah:
Kelompok harus berbadan hukum/terdaftar di database DKPP (memiliki SKU/KUSUKA).
Mengajukan proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Kepala DKPP Kabupaten Banyumas, diketahui oleh Penyuluh Perikanan setempat dan Kepala Desa.
DKPP akan melakukan verifikasi lapangan (tim teknis) sebelum bantuan disetujui.