Sejarah

Sejarah Singkat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas


Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas merupakan perangkat daerah yang dibentuk sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam mengoptimalkan urusan pemerintahan di bidang pangan serta bidang kelautan dan perikanan.

 

Landasan Pembentukan

Pembentukan dinas ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025. Secara khusus, struktur organisasi dan tata kerja instansi ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2025.

 

Proses Reorganisasi (Transformasi)

Sebelum terbentuk dalam struktur yang sekarang, tugas dan fungsi ketahanan pangan serta perikanan di Kabupaten Banyumas dikelola oleh dua entitas yang berbeda, yaitu:

· Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas, yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021.

· Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas, yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2021.

 

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2025 pada tanggal 28 November 2025, kedua peraturan lama tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Langkah ini dilakukan untuk melakukan integrasi dan penajaman fungsi urusan pangan dan perikanan agar lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.

 

Tugas dan Fungsi Saat Ini

Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan memiliki mandat utama untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan (meliputi aspek ketersediaan, penganekaragaman, keamanan, dan penanganan kerawanan pangan) serta bidang kelautan dan perikanan (termasuk perikanan tangkap dan budidaya).

 

Melalui struktur baru ini, dinas berkomitmen untuk terus meningkatkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Banyumas.