Sejarah
Sejarah Singkat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas
Dinas
Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banyumas merupakan perangkat daerah
yang dibentuk sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam
mengoptimalkan urusan pemerintahan di bidang pangan serta bidang kelautan dan
perikanan.
Landasan
Pembentukan
Pembentukan
dinas ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, yang
telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2025. Secara khusus, struktur organisasi dan tata kerja
instansi ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2025.
Proses Reorganisasi
(Transformasi)
Sebelum terbentuk dalam struktur yang sekarang, tugas dan fungsi ketahanan pangan serta perikanan di Kabupaten Banyumas dikelola oleh dua entitas yang berbeda, yaitu:
· Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas, yang sebelumnya diatur melalui
Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021.
· Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas, yang sebelumnya diatur melalui
Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2021.
Dengan
ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2025 pada tanggal 28 November
2025, kedua peraturan lama tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Langkah
ini dilakukan untuk melakukan integrasi dan penajaman fungsi urusan pangan dan
perikanan agar lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.
Tugas dan Fungsi Saat Ini
Saat ini,
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan memiliki mandat utama untuk membantu
Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan (meliputi aspek
ketersediaan, penganekaragaman, keamanan, dan penanganan kerawanan pangan)
serta bidang kelautan dan perikanan (termasuk perikanan tangkap dan budidaya).
Melalui
struktur baru ini, dinas berkomitmen untuk terus meningkatkan kedaulatan,
kemandirian, dan ketahanan pangan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Banyumas.